jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, tak kuasa menahan air mata saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwandi itu, Mbak Ita diadili bersama suaminya, Alwin Basri yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa.
Dalam pernyataan pribadinya di hadapan majelis hakim, Mbak Ita menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Semarang.
Dengan suara bergetar dan air mata yang menetes, dia mengaku hanya ingin memberikan kontribusi terbaik untuk kota yang dipimpinnya.
"Saya meminta maaf kalau ternyata seperti ini yang terjadi, sehingga saya banyak belajar dari kasus ini," ujar Mbak Ita.
Dia mengaku memiliki cita-cita membawa Kota Semarang naik kelas ke tingkat internasional. Namun, kenyataan pahit harus dia hadapi di meja hijau.
Mbak Ita mengaku baru mengetahui sejumlah dugaan praktik korupsi seperti proyek meja-kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang dan pemberian commitment fee sebesar 13 persen dalam proyek pembangunan di sejumlah kecamatan.
"Kami sudah bersikap independen, tetapi di sisi lain, Yang Mulia juga tahu kehidupan pribadi saya memang terpisah," katanya.