Ajukan Amicus Curiae Dalam Kasus Haji Halim, Prof Topo Santoso Sebut 3 Kecacatan Hukum

2 hours ago 16

Ajukan Amicus Curiae Dalam Kasus Haji Halim, Prof Topo Santoso Sebut 3 Kecacatan Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Tim Penasihat Hukum KMS Haji Abdul Halim Ali (Haji Halim), Jan Maringka bersama kliennya di Pengadilan Negeri Palembang. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Topo Santoso mengajukan nota amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada majelis hakim Pengadian Negeri Palembang yang menangani perkara KMS H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim diduga terlibat korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung-Tempino-Jambi.

Prof Topo Santoso meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk membatalkan dakwaan jaksa terhadap Haji Halim karena terdapat kecacatan hukum yang serius.

“Ketika terdakwa didakwa atas pasal-pasal yang tidak pernah disangkakan atau disidik kepadanya, hak untuk tahu tuduhan, hak untuk membela diri, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil telah dilanggar secara serius," kata Topo dalam surat amicus curiae yang diterima wartawan, Senin (19/1).

Topo Santoso menyebutkan tiga pokok kecacatan tersebut. Pertama, dakwaan jaksa dinilai melanggar prinsip due process of law dan merupakan jumping indictment, karena menggunakan pasal-pasal yang tidak pernah disidik sebelumnya.

Kedua, dakwaan terkait pemberian janji atau sesuatu kepada pegawai negeri dinilai telah daluwarsa mengingat rentang waktu kejadian perkara.

Ketiga, dakwaan pemufakatan jahat disebut cacat karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dakwaan pemufakatan jahat ini secara substantif cacat dan tidak dapat dibuktikan, serta berpotensi batal demi hukum," ujarnya.

Atas dasar analisis tersebut, Prof. Topo Santoso merekomendasikan agar hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai mengandung cacat prosedural yang serius, telah kedaluwarsa, dan bertentangan dengan tafsir konstitusional.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso mengajukan nota amicus curiae kepada majelis hakim PN Palembang terkait kasus Haji Halim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |