jpnn.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti sebagai saksi perkara polisi tembak polisi yang menewaskan Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari.
Sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (21/5/2025) itu juga menghadirkan langsung mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solsel AKP Dadang Iskandar selaku terdakwa.
Petugas provost menggiring tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Polda Sumbar menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu sebagai tersangka penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Tim JPU yang menyidangkan perkara tersebut merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Negeri Padang, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
AKBP Arief lantas menceritakan bagaimana suasana ketika dirinya mengetahui ada peristiwa penembakan.
"Pada saat kejadian saya sedang tidur di rumah dinas, kemudian mendengar bunyi letusan yang diiringi suara pecahan kaca," kata Arief, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Padang.
AKBP Arief Mukti datang ke pengadilan mengenakan kemeja hitam. Dia berstatus sebagai saksi, juga sebagai korban karena menjadi sasaran penembakan oleh terdakwa AKP Dadang.
Arief menjelaskan setelah mendengar suara letusan pada malam itu, dirinya langsung memanggil sejumlah anggota yang berada di ruangan sebelah rumah dinas, lalu berlindung.