jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penahanan ijazah terhadap mantan karyawannya, Kamis (22/5). Ada total 108 ijazah yang ditahan.
Pantauan JPNN.com, Jan Hwa Diana mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB. Kedatangan Diana untuk diperiksa mengenai ratusan ijazah tersebut.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa 23 saksi.
“Status yang bersangkutan setelah dilakukan gelar perkara penyidikan dan menetapkan tersangka saudara J terkait penggelapan,” kata Suryono di Mapolda Jatim.
Suryono menjelaskan 108 ijazah itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan. Kemudian, ijazah tersebut diserahkan oleh Diana kepada tim penyidik.
“Tadi diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah yang dilakukan atau dibawa yang bersangkutan ini. Ijazah itu disimpan di dalam rumahnya,” jelasnya.
Saat ini, posisi Jan Hwa Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya. Sebab, Diana juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil rekan kerjanya.
“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” katanya.