AKP Arifan Efendi Lawan Putusan PTDH terkait Setoran Bandar Narkoba

2 hours ago 12

AKP Arifan Efendi Lawan Putusan PTDH terkait Setoran Bandar Narkoba

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Majelis Komisi Kode Etik Polri Kombes Pol Zulham Effendy (tengah) didampingi wakil ketua majelis komisi dan penuntut umum membacakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara inisial AKP AE (kiri) saat sidang Kode Etik Polri di Lantai 4 Kantor Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (10/3/2026). (ANTARA/HO-Polda Sulsel)

jpnn.com - Mantan Kepala Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, AKP Arifan Efendi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hasil sidang etik kepolisian di Polda Sulsel, terkait kasus dugaan menerima jatah uang penjualan sabu-sabu dari bandar narkoba.

Menurut Penasihat hukum AKP Arifan, Jumadi Mansyur, diduga proses sidang etik yang dilaksanakan Polda Sulsel terdapat banyak kejanggalan.

"Kejanggalannya itu, berupa bukti-bukti di dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa klien saya ini terbukti bersalah," kata Jumadi dalam keterangannya di Makassar, Jumat (1/5/2026).

Dia menjelaskan dalam proses sidang etik tersebut tidak dapat dibuktikan bukti transfer seperti yang dituduhkan kepada kliennya serta tidak memiliki dasar bukti yang kuat, maupun ada saksi mata, dan bukti transfer uang, maupun dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, terkait dengan dugaan pelepasan tersangka dan penghilangan bukti, dia menilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Mabes Polri melakukan penyelidikan mendalam terkait proses sidang tersebut.

"Saya mewakili klien saya, berharap meminta untuk perkara ini ditinjau ulang. Kenapa? Karena banyak kejanggalan yang terdapat di dalamnya. Langkah hukum yang saat ini sudah ditempuh adalah melakukan upaya banding. Kami masih menunggu hasil dari upaya banding," tutur Jumadi.

Selain itu, dia sudah mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan proses penanganan etik yang dianggap tidak sesuai pelaksanaan saksi etik yang dijatuhkan kepada kliennya. Untuk banding ditujukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi mengajukan banding atas putusan PTDH terkait kasus uang setoran dari bandar narkoba.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |