jpnn.com - Mantan Kepala Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, AKP Arifan Efendi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hasil sidang etik kepolisian di Polda Sulsel, terkait kasus dugaan menerima jatah uang penjualan sabu-sabu dari bandar narkoba.
Menurut Penasihat hukum AKP Arifan, Jumadi Mansyur, diduga proses sidang etik yang dilaksanakan Polda Sulsel terdapat banyak kejanggalan.
"Kejanggalannya itu, berupa bukti-bukti di dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa klien saya ini terbukti bersalah," kata Jumadi dalam keterangannya di Makassar, Jumat (1/5/2026).
Dia menjelaskan dalam proses sidang etik tersebut tidak dapat dibuktikan bukti transfer seperti yang dituduhkan kepada kliennya serta tidak memiliki dasar bukti yang kuat, maupun ada saksi mata, dan bukti transfer uang, maupun dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, terkait dengan dugaan pelepasan tersangka dan penghilangan bukti, dia menilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Mabes Polri melakukan penyelidikan mendalam terkait proses sidang tersebut.
"Saya mewakili klien saya, berharap meminta untuk perkara ini ditinjau ulang. Kenapa? Karena banyak kejanggalan yang terdapat di dalamnya. Langkah hukum yang saat ini sudah ditempuh adalah melakukan upaya banding. Kami masih menunggu hasil dari upaya banding," tutur Jumadi.
Selain itu, dia sudah mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan proses penanganan etik yang dianggap tidak sesuai pelaksanaan saksi etik yang dijatuhkan kepada kliennya. Untuk banding ditujukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.






















































