bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (30/4) di Ruang Rapat Mandalika untuk menganalisis dua regulasi penting Kota Mataram 2015.
Evaluasi ini menyasar Perda Nomor 8 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Perda Nomor 10 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) guna memastikan aturan tersebut tetap relevan dengan kebutuhan daerah saat ini.
FGD ini menghadirkan berbagai unsur perangkat daerah Kota Mataram, aparat penegak Perda, serta perwakilan asosiasi pedagang untuk memberikan masukan terhadap efektivitas kedua regulasi tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga.
Ia menegaskan bahwa forum ini menjadi wadah strategis untuk menguji kembali relevansi peraturan daerah yang telah berlaku cukup lama agar tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan daerah.
Paparan awal dari Tim Analis Hukum Kemenkum NTB menunjukkan bahwa Perda RTH Tahun 2015 memerlukan pembaruan signifikan.
Sekitar 43 persen pasal dinilai sudah tidak relevan, terutama akibat perubahan kebijakan seperti penerapan sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA), serta dinamika penataan ruang yang terus berkembang.
Sejumlah perangkat daerah menilai perlunya penyesuaian menyeluruh, bahkan ada usulan agar substansi pengaturan RTH diintegrasikan ke dalam Perda RTRW guna menghindari tumpang tindih kebijakan.



















































