bali.jpnn.com, DENPASAR - Isu alih fungsi lahan yang masif dan potensi bahaya dari kewenangan absolut Bank Tanah menjadi topik panas dalam diskusi publik di Kubu Kopi, Denpasar, Bali, kemarin (26/11).
Aktivis 98 Agus Samijaya menyuarakan keprihatinan alih fungsi lahan pertanian di Bali yang mencapai 100-700 hektare per tahun, dengan sektor pariwisata menyedot 400 hektare per tahun.
Fenomena ini diperparah dengan hadirnya investasi asing melalui Consultative Group on Indonesia (CGI) yang melibatkan Asian Development Bank (ADB) terutama setelah pemberlakuan UU Cipta Kerja.
"Bank Tanah memiliki kewenangan absolut dalam pengadaan, pemanfaatan, dan distribusi tanah.
Ini mendorong komersialisasi dan kapitalisme tanah.
Ada 8 pasal yang memberi Bank Tanah kewenangan untuk berdiskusi dengan korporasi tanpa aturan jelas, bisa memicu konflik tanah," kata Agus Samijaya.
Advokat yang baru meraih gelar doktor ini pun menolak keberadaan Bank Tanah karena dinilai lebih menguntungkan investasi daripada kesejahteraan rakyat.
Ia pun mengusulkan rekonstruksi Bank Tanah agar lebih pro-rakyat dan tidak sentralistik.



















































