jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk kategori paruh waktu, akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 H.
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuanga dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Ahmad Nashir menerangkan bahwa kebijakan mencakup seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BLUD hingga pejabat di daerah lingkungan Pemkot Palembang.
"PPPK semuanya Terima THR, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Dua-duanya dapat," terang Nashir, Kamis (12/3/2026).
Meski dipastikan dapat, kata Nashir, bahwa adanya ketentuan khusus mengenai besaran nominal bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.
Perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja hingga Februari 2026.
Dihitung dengan rumus jumlah bulan bekerja dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan gaji.
"Untuk yang masa kerjanya lebih besar dari atau sama dengan, menerima THR penuh (satu bulan gaji)," kata Nashir.






















































