jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pegawai negeri sipil (PNS) bisa berlangsung cepat dengan menggunakan diskresi presiden.
Tanpa diskresi, maka prosesnya akan panjang hingga bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Koodinator Wilayah Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Provinsi Jambi, Amaden mengatakan kalau ada cara mudah, kenapa harus mencari jalan yang sulit berliku.
"Seharusnya alih status PPPK ke PNS melalui kebijakan inpres (instruksi presiden) atau keppres (keputusan presiden). Itu lebih cepat," kata Amaden kepada JPNN, Sabtu (26/7).
Proses peralihan status PPPK menjadi PNS melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memerlukan waktu panjang.
Amaden pun meragukan Revisi Undang-Undang ASN 2023 akan memberikan ruang pengalihan status PPPK ke PNS.
Menurut dia, hal ini bukan tanpa alasan mengingat beberapa kali revisi UU ASN, tidak ada satu pasal pun yang mengatur alih status.
"Kalau melalui RUU ASN 2023, honorer K2 tidak bakal menjadi PNS, karena banyak PPPK yang usianya hampir mendekati masa pensiun. Kapan mereka menikmati?" katanya.