jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, merespons rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang merevitalisasi kawasan Gedung Sate.
Revitalisasi kawasan itu dengan maksud mengintegrasikan Gedung Sate dengan Lapangan Gasibu, yang otomatis akan menutup Jalan Diponegoro.
Farhan mengatakan, penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu secara tata ruang tidak melanggar aturan. Namun, pihaknya tetap mengusulkan agar dilakukan kajian dari ahli dan budayawan, mengingat Gedung Sate adalah bangunan cagar budaya.
"Terkait penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu, secara tata ruang tidak melanggar aturan. Namun, tetap membutuhkan kajian dari ahli dan budayawan agar desainnya diselaraskan dengan karakter kawasan," kata Farhan ditemui di Pendopo Bandung, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, pihaknya belum menerima detail konsep integrasi akses Gedung Sate dan Gasibu itu. Pihaknya sudah mendapatkan informasi revitalisasi, tetapi belum utuh.
Dinas terkait di Pemkot Bandung pun sudah melakukan kajian mengenai integrasi tersebut. Dan dari data yang ada keberadaan pedestrian yang mengubah akses jalan disebut tidak melanggar aturan.
"Secara aturan tata ruang itu sudah bisa dilaksanakan. Tinggal memang masalahnya kami sangat mengharapkan Pak Gubernur beserta bagian umum dari pemerintah provinsi untuk menjelaskan konsepnya secara menyeluruh kepada kita semua," ucap dia.
Menurutnya, harus ada informasi secara detail mengenai konsep ini yang disampaikan ke Pemkot Bandung juga masyarakat pada umumnya. Sebab, Jalan Dipenogoro selama ini menjadi salah satu akses utama masyarakat dalam berkendara.
Perubahan tata ruang khususnya arus lalu lintas jelas akan membingungkan masyarakat ketika tidak ada penjelasan rinci. Pun dengan manfaat dari perubahan ini harus dipaparkan dan diinformasi kepada masyarakat luas.


















































