jpnn.com, JAKARTA - Dokter Kamelia tidak bisa menyembunyikan rasa sedih dan kecewanya saat mendengar tuntutan terhadap Ammar Zoni.
Ammar Zoni kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran narkoba, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Dalam persidangan tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.
Meski tidak menampik perasaan kecewanya, Dokter Kamelia menyadari bahwa proses hukum harus tetap berjalan dan dihormati.
"Jujur kami memang kecewa ya, tetapi ya balik lagi ini, kan, proses hukum ya. Kita harus menghormati apa pun nanti keputusannya. Tapi ya kalau dibilang sedih, ya pasti sedih ya, karena sudah cukup lama ya," kata Dokter Kamelia.
Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi itu masih menaruh harapan pada putusan majelis hakim nanti.
Dokter Kamelia ingin perkara yang menyandung Ammar Zoni dapat diputus seadil-adilnya.
"Kecewa pasti ya, tetapi kan tetap harus berdoa untuk keputusan yang seadil-adilnya. Mudah-mudahan nanti yang memutuskan kan hakim. Ini kan masih dari jaksa tuntutannya," tuturnya.






















































