jpnn.com, JAKARTA - Aditya Zoni merespons terkait tuntutan kakaknya, Ammar Zoni terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Aditya Zoni mengaku berserah kepada Tuhan dan menunggu persidangan berikutnya.
"Pertama-tama kami berserah diri sama Allah SWT lah bagaimana nanti. Dan habis ini kan sebetulnya masih ada pembelaan kan? Pleidoi kan? Belum final kok ini, belum final. Jadi kan masih tuntutan dari JPU, dan ini masih belum final," ujar Aditya Zoni di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Baginya yang terpenting saat ini adalah menjaga kondisi psikis sang kakak.
Sebagai adik, dia ingin menjaga mental Ammar Zoni dan mendampingi kakaknya itu.
"Dan yang paling penting sekarang saat ini adalah mental Bang Ammar ya. Kalau saya sih benar-benar fokus untuk ke mentalnya Bang Ammar saja, mendampingi Bang Ammar saja," kata Aditya Zoni.
Ketika ditanyai mengenai ekspetasi, dia tak menampik sempat berharap agar tuntutan dari JPU cukup rendah.





















































