5 Hak Kepegawaian untuk Keluarga Ela, Guru PNS Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

3 hours ago 13

5 Hak Kepegawaian untuk Keluarga Ela, Guru PNS Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana pemakaman Nurlaela, korban meninggal dunia kecelakaan kereta api asal Kampung Ceger, RT 02/RW 02, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Selasa. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com - JAKARTA - Nurlaela (37), warga Kampung Ceger, RT 02/RW 02, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek, Senin (27/4/2026) malam.

Nurlaela yang akrab dipanggil Bu Guru Ela, sehari-hari bekerja sebagai guru PNS di SD Pejagan 11 Pulogebang, Jakarta Timur.

Ela tercatat sebagai PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2019.

Almarhumah rutin menggunakan moda transportasi KRL untuk berangkat maupun pulang bekerja.

Almarhumah dikenal sebagai pribadi pekerja keras dan pendiam. Tiga bulan lalu, Nurlaela bahkan baru menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Negeri Jakarta.

Dia dikenal sebagai pekerja ulet, tidak banyak bicara. Namun, penuh tanggung jawab, tipikal pekerja serius.

Nurlaela meninggalkan seorang anak yang kini duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.

Selain menjadi guru kelas 2, Nurlaela juga memegang tugas tambahan sebagai bendahara sekaligus pengelola perpustakaan sekolah.

Selain kenaikan pangkat anumerta, guru PNS yang meninggal akibat kecelakaan kereta di Bekasi mendapat 5 hak kepegawaian untuk keluarganya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |