jpnn.com - Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan hanya ada enam tempat penitipan anak (TPA/daycare) legal atau memiliki izin operasional di ibu kota provinsi Aceh itu.
Penegasan ini disampaikan menyusul viral kasus penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh yang kasusnya sedang ditangani polisi.
"Untuk di Kota Banda Aceh, sejauh ini hanya ada enam tempat penitipan anak yang legal dan memiliki izin," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).
Sulaiman memerinci data enam daycare legal di Banda Aceh, sebagai berikut:
1. TPA Annisa Arfah di Alamat Jl Chik Dipineung Raya Lr Rukun Warisan No 45A, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
2. TPA Islam Al-Azhar Cairo Jalan Mutiara, Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
3. PAUD Cerdas Ceria Jalan T. ADB Rahman Meunasah Meugap, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh
4. TPA Islam Bustan As Sofa, Jalan Prada Utama, Lr Mushalla, No 1, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh





















































