jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE).
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis dalam memacu roda perekonomian nasional melalui koordinasi yang lebih terintegrasi.
Satgas ini mengemban mandat utama untuk mengakselerasi berbagai program pertumbuhan ekonomi, mencakup paket kebijakan ekonomi, stimulus fiskal, serta program-program prioritas kementerian dan lembaga yang selama ini menjadi mesin penggerak sektor riil.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan satgas ini akan bekerja dengan langkah yang lebih terintegrasi dan responsif.
“Dilakukan monitoring evaluasi serta melakukan terobosan-terobosan untuk mengambil langkah cepat dan strategis,” ujar Airlangga dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (29/4).
Untuk memastikan efektivitas kerja, Satgas P3-MPPE dibagi ke dalam lima Kelompok Kerja (Pokja) spesifik:
• Pokja I: Perumusan Strategi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
• Pokja II: Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan





















































