AMP Desak Pemerintah Alihkan Status PPPK dan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes!

1 hour ago 17

Rabu, 12 November 2025 – 08:00 WIB

AMP Desak Pemerintah Alihkan Status PPPK dan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes! - JPNN.com Jabar

Ilustrasi ASN. Foto: Source for JPNN

jabar.jpnn.com, BOGOR - Sejumlah forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih (AMP) terus menyuarakan aspirasi agar pemerintah mengalihkan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes.

Koordinator PPPK Kabupaten Jember, Jawa Timur, Susiyanto, menyatakan bahwa harapan PPPK untuk menjadi PNS adalah hal yang wajar. Sebab, sebagian besar PPPK telah lama mengabdi kepada negara sejak masih berstatus tenaga honorer.

“Selama bertahun-tahun kami mengabdi sebagai honorer, namun hanya diangkat menjadi PPPK. Karena itu, jika kini banyak yang berharap dialihkan ke PNS, hal tersebut sangat wajar,” ujar Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (10/11).

Menurutnya, kebijakan alih status PPPK menjadi PNS bukan hal yang mustahil. Ia mencontohkan, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah pernah mengangkat 1,1 juta tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Susiyanto menilai, kebijakan serupa dapat diterapkan kembali sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para PPPK di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan pelayanan publik.

“Kami berharap pemerintah memberikan kado istimewa berupa alih status PPPK menjadi PNS tanpa tes, sebagaimana kebijakan yang pernah diterapkan pada masa Presiden SBY,” tambahnya.

Lebih lanjut, Susiyanto menjelaskan bahwa perubahan status ini diharapkan dapat memberikan pengakuan dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para PPPK.

Saat ini, banyak PPPK masih menghadapi keterbatasan dalam hal hak pensiun dan mobilitas karier dibandingkan dengan PNS.

Sejumlah forum PPPK yang tergabung dalam AMP terus menyuarakan aspirasi agar pemerintah mengalihkan status PPPK menjadi PNS tanpa melalui tes

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |