Anggota DPR Ini Tak Sepakat dengan Jokowi soal UU KPK

2 hours ago 14

Anggota DPR Ini Tak Sepakat dengan Jokowi soal UU KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR, meski Jokowi tidak menandatanganinya.

Menurut Abdullah, dalam proses pembahasannya saat itu, Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK.

Artinya, kata dia, revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah yang masa itu dipimpin Presiden Jokowi.

"Sesuai dengan Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," kata Abdullah di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Selain itu, dia mengatakan bahwa secara konstitusi bukan berarti Jokowi menolak UU KPK terbaru tersebut, meski tidak ikut menandatangani.

"Karena berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.

Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tidak sepakat dengan pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |