Analis Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat dan Konstitusional

6 hours ago 22

Analis Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat dan Konstitusional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden mendapat dukungan dari analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan keputusan tepat yang konstitusional dan sejalan dengan amanat reformasi.

Nasky menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian sebagai pemikiran inkonstitusional yang mencerminkan kemunduran dalam berdemokrasi.

"Posisi Polri di bawah Presiden adalah keputusan final sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002," ujar Nasky dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menjelaskan, secara khusus untuk Indonesia, penempatan institusi Polri saat ini telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

“Posisi institusi Polri di bawah kepala negara, yakni Presiden, adalah keputusan final dan sesuai dengan amanat reformasi serta konstitusi,” tegasnya.

Ia menilai, wacana yang menghendaki Polri ditempatkan di bawah kementerian justru mencerminkan kemunduran dalam berdemokrasi dan bernegara.

“Usulan menempatkan Polri di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum,” kata Nasky.

Keputusan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden mendapat dukungan dari analis politik Nasky Putra Tanjung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |