jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan hukuman maksimal terhadap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap wanita YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut dia, aksi Taufik kepada YTR bukan sekadar menganiaya, melainkan merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam waktu lama.
"Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah kepada awak media, Rabu (24/6).
Diketahui, Taufik yang sempat buron dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR telah ditangkap polisi, Selasa (23/6).
Taufik ditangkap di sebuah rumah milik kerabat pelaku di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jabar.
Polisi menempatkan Taufik di sel khusus selama menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Jabar dalam status sebagai tersangka.
Menurut Abdullah, hukuman kebiri kepada Taufik sangat layak dipertimbangkan mengingat rekam jejak pelaku terhadap kekerasan yang berulang.
Abdullah mengatakan Taufik punya rekam jejak menyakiti perempuan, yakni mantan istri sebelum ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan dan penyekapan kepada YTR.




















































