jpnn.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak dibentuk pada bulan Februari 2025 hingga saat ini, telah berhasil menyelamatkan keuangan aset negara mencapai Rp 371 triliun.
"Penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp 371.100.411.043.235," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dalam paparannya, Burhanuddin menjelaskan bahwa jumlah tersebut diserahkan dalam enam kali penyetoran. Berikut rinciannya:
1. Setoran tahap pertama sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 pada 20 Oktober 2025 terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya
2. Setoran tahap kedua sebesar Rp 6.625.294.190.469,00 pada 24 Desember 2025 yang berasal dari denda administratif kawasan hutan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tindak pidana korupsi
3. Setoran tahap ketiga sebesar Rp 11.420.104.815.858,00 pada 10 April 2026 yang berasal dari denda administratif kawasan hutan dan PNBP tindak pidana korupsi
4. Setoran tahap keempat sebesar Rp 2.306.292.710.054,00 yang berasal dari setoran pajak PBB dan PNBP tahun 2025 serta sebesar Rp 453.928.316.611,00 dari setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara periode 31 Desember 2025
5. Setoran tahap kelima sebesar Rp 1.000.000.000.000 dari escrow account hasil pengelolaan barang bukti PT Duta Palma





















































