banten.jpnn.com, SERANG - Anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RF ditangkap polisi atas kasus penipuan serta penggelapan.
Wakil rakyat tersebut berasal dari Fraksi Golkar ditangkap Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 14 April 2025.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan modus penipuan yang dilakukan tersangka melakukan pembayaran menggunakan cek kosong.
"Tersangka menyerahkan satu lembar cek Bank BJB dengan nilai Rp 350 juta sebagai pembayaran atas pembelian barang beton siap cor," ucap Kombes Dian, Selasa (15/4).
Menurut Kombes Dian, cek kosong tersebut diserahkan kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton.
"Akan tetapi, ketika cek itu hendak dicairkan malah mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup," katanya.
Dia menjelaskan atas perbuatannya oknum anggota DPRD Provinsi Banten itu dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
"Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya RF diancam dengan hukuman empat tahun penjara," tutur dia. (mcr34/jpnn)