jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial M menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penyelenggaraan haji dan umrah.
Kapolda Gorontalo Irjen Widodo menyebut kasus itu pertama kali diadukan ke Polda Gorontalo pada 5 September 2025 oleh terlapor berinisial M, warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dengan terlapor direktur utama perusahaan penyelenggara haji dan umrah.
"Usaha tersebut dijalankan sejak 2017 sampai 2024 dan telah berhasil memberangkatkan jamaah haji dan umrah, tetapi menggunakan visa kerja," kata Irjen Widodo, Selasa (11/11/2025).
Adapun modus tersangka menjalankan bisnis tersebut yaitu mengajak calon konsumen melalui media sosial ataupun secara langsung untuk mendaftarkan diri dalam perusahaan biro perjalanan haji dan umrah miliknya.
Selain dari Gorontalo, para korban berasal dari daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara, dengan total korban mencapai 62 orang.
Dari total jumlah itu, 44 orang di antaranya dinyatakan batal berangkat, 9 orang hanya sampai di Dubai, 38 orang di Jeddah, 16 orang berhasil melaksanakan haji sampai kembali ke tanah air.
Total kerugian yang dialami para korban yaitu mencapai Rp 2,54 miliar, di mana setiap korbannya membayarkan uang mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 170 juta.
Untuk membujuk para calon korban, M menjanjikan fasilitas terbaik hingga akan dimasukkan dalam daftar haji furoda atau haji khusus, namun pada kenyataannya tidak seperti apa yang telah dijanjikan tersebut.






















































