jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kasus pembobolan dan pencurian minimarket di Tulungagung oleh anggota TNI AD Serda AM ternyata bukanlah yang pertama kali dilakukannya.
Anggota TNI yang bertugas di Koramil 10 Pakel itu ternyata dipenjara dengan kasus yang sama setelah melakukan pencurian di Trenggalek pada tahu 2024.
Komandan Kodim 0807/Tulungagung Letkol Arh Hanny Galih Satrio mengungkapkan atas kasus itu, Serda AM telah menjalani hukuman dan bebas pada tahun 2025.
"Betul, itu betul. Jadi, kasus serupa di Trenggalek tahun 2024. Kemudian sudah masuk RTM (Rumah Tahanan Militer) juga keluar di tahun awal 2025 ya. Sudah latgab lagi kemudian ya terjadi lagi. Jadi, ya tetap kami ada proses lagi. Kami tidak menutup," kata Letkol Arh Hanny.
Dia menjelaskan saat ini kondisi Serda AM masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung, karena mengalami gegar otak saat penangkapan tersebut. Namun, dipastikan tetap dengan pengawasan Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
"Kejadian tersebut jadi langsung diamankan oleh rekan-rekan kami dari Polres kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan ada mendapatkan cedera gegar otak ringan sehingga yang bersangkutan harus menginap dulu di rumah sakit tersebut," ucapnya.
Menurutnya, Serda AM akan dimintai keterangan oleh Subdenpom menunggu kondisinya membaik.
"Nanti juga setelah yang bersangkutan sembuh nanti akan segera diambil keterangan oleh pihak Subdenpom," tambahnya.

















































