APBD Perubahan DKI Disepakati Rp79,59 Triliun, Sejumlah Pos Anggaran Dipangkas

17 hours ago 26
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif menggelar rapat laporan hasil konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, Senin (11/8) malam. Foto: DPRD DKI Jakarta

KabarJakarta.com – Rencana perubahan anggaran DKI Jakarta untuk 2026 membawa kabar berbeda dari postur APBD murni yang telah ditetapkan sebelumnya. Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 sebesar Rp79,59 triliun.

Angka tersebut turun sekitar Rp1,71 triliun dibandingkan APBD murni 2026 yang mencapai Rp81,3 triliun. Penurunan itu membuat pemerintah dan DPRD DKI harus kembali memilah belanja agar keterbatasan fiskal tidak berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar warga.

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menjelaskan, perubahan anggaran tetap diarahkan untuk menjaga pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Menurut dia, penurunan anggaran bukan alasan untuk mengurangi perhatian terhadap kebutuhan dasar.

“Terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” ujar Suhud dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8).

Ia menegaskan, belanja wajib tetap menjadi perhatian utama dalam perubahan APBD. DPRD dan Pemprov DKI, kata dia, berupaya memastikan ruang fiskal yang tersedia digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Untuk mendapatkan postur anggaran yang seimbang, TAPD kemudian melakukan efisiensi di sejumlah sektor. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengungkapkan penyesuaian dilakukan melalui penghematan anggaran pada sejumlah komisi di DPRD.

Efisiensi terbesar tercatat pada Komisi E dengan nilai sekitar Rp490,11 miliar. Selanjutnya, Komisi B mengalami penyesuaian sekitar Rp259,05 miliar, Komisi C sekitar Rp8,2 miliar, dan Komisi A sekitar Rp5,06 miliar. Sementara itu, anggaran pada Komisi D tidak mengalami pengurangan.

Penghematan juga dilakukan terhadap anggaran makanan dan minuman untuk rapat. Pos tersebut dipangkas 25 persen atau sekitar Rp16,74 miliar.

Menurut Michael, langkah tersebut dilakukan untuk menutup kekurangan anggaran sekaligus memastikan perubahan APBD memiliki struktur yang seimbang.

“Untuk menutup defisit, dilakukan penghematan atau efisiensi di sejumlah komisi. Setelah penyesuaian dilakukan, postur anggaran sudah seimbang,” kata Michael.

Meski berbagai pos anggaran harus diefisienkan, Pemprov DKI memastikan pelayanan dasar masyarakat tidak menjadi korban. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto mengingatkan bahwa efisiensi harus dilakukan secara selektif dan tidak boleh menurunkan kualitas layanan publik.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah layanan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Penyesuaian anggaran pada program tersebut, kata Uus, bukan dimaksudkan untuk mengurangi pelayanan kepada warga.

“Penerima layanan kesehatan PBI tetap kami utamakan dan prioritaskan. Bukan dengan mengurangi pelayanan, tetapi sambil dilakukan pemutakhiran data agar penerimanya lebih tepat sasaran,” kata Uus.

Menurut Uus, pemutakhiran data menjadi bagian penting agar anggaran bantuan kesehatan benar-benar diterima warga yang memenuhi kriteria. Dengan demikian, efisiensi diharapkan tidak sekadar mengurangi belanja, tetapi juga meningkatkan ketepatan penggunaan anggaran.

Pemprov DKI juga meminta seluruh perangkat daerah melakukan efisiensi secara terukur. Setiap pengurangan anggaran harus dipastikan tidak mengganggu program prioritas maupun pelayanan yang diterima masyarakat secara langsung.

“Pendalaman tetap dilakukan di masing-masing komisi agar efisiensi benar-benar tepat sasaran,” tambah Uus.

Setelah kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD tercapai, proses pembahasan akan memasuki tahap berikutnya. Nota kesepahaman Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dijadwalkan ditandatangani pimpinan DPRD DKI Jakarta bersama gubernur dalam rapat paripurna pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dengan postur Rp79,59 triliun, perubahan APBD DKI 2026 menunjukkan bahwa pemerintah daerah harus bekerja dengan ruang fiskal yang lebih terbatas. Tantangannya bukan hanya menjaga keseimbangan anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan tetap memberi dampak nyata bagi warga Jakarta.

Read Entire Article
| | | |