Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026. Foto: Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta
KabarJakarta.com — Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal dengan nilai mencapai Rp20,18 miliar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan melalui Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran sepanjang 2025 hingga Juli 2026.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak produk yang tidak memenuhi ketentuan. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menjelaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi community protector atau perlindungan masyarakat.
“Operasi untuk barang kena cukai ilegal merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/8).
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal. Selain itu, terdapat 1.506 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total volume 901,93 liter.
Menurut Hendri, seluruh barang tersebut telah disita dalam proses penindakan dan kemudian ditetapkan sebagai BMMN. Penetapan dilakukan melalui 99 Keputusan BMMN setelah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan.
“Seluruh barang bukti disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN, setelah mengantongi persetujuan pemusnahan,” ujarnya.
Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp11,81 miliar. Penanganan perkara juga tidak seluruhnya berakhir dengan pemusnahan barang secara fisik.
Sebagian perkara diselesaikan menggunakan mekanisme hukum ultimum remedium. Mekanisme tersebut berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.
Penindakan terhadap BKC ilegal di Jakarta melibatkan sejumlah instansi. Bea Cukai bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal juga dilakukan secara nasional. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mencatat penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai mencapai 1,2 miliar batang selama Januari hingga Juli 2026.
“Capaian ini melonjak hampir 100 persen dibandingkan semester pertama tahun sebelumnya, yang mencatatkan penindakan sekitar 600 juta batang,” kata Djaka.
Besarnya peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan kepatuhan hukum, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara. Kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO memperkirakan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp15 triliun per tahun.
Kerugian tersebut berasal dari hilangnya sejumlah penerimaan resmi, yakni Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Karena itu, penindakan dan pemusnahan BKC ilegal menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus membatasi ruang peredaran produk tembakau dan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan.

14 hours ago
34
















































