bali.jpnn.com, DENPASAR - Tingkah arogan anggota DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana saat rapat dengar pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau (JH), Rabu (7/1) lalu masih jadi bahasan publik.
Wayan Luwir saat itu ngotot memaksakan PT JH membuat pernyataan tertulis. Padahal, perusahaan tersebut telah mengantongi putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Ketika keinginannya tidak dipenuhi, perwakilan PT JH justru diusir secara arogan.
Belakangan terungkap, Wayan Luwir sebenarnya bukan merupakan undangan dalam forum tersebut.
Pun dengan orang-orang yang melontarkan kata-kata kasar saat RDP berlangsung.
Menurut Sekretaris LSM Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali Anak Agung Gede Agung Aryawan, tindakan pengusiran itu bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.
Menurut Gung De, sapaan akrabnya, Pansus TRAP DPRD Bali merupakan forum resmi negara yang tunduk pada aturan tata tertib, mekanisme hukum, dan prinsip demokrasi.
Oleh karena itu, siapa pun yang tidak tercantum sebagai undangan resmi atau peserta sah tidak memiliki hak untuk mengintervensi jalannya rapat.



















































