jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menjelang hari raya Idulfitri 1447 Hijriah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta resmi membuka Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini diambil untuk memastikan para pekerja media dan jurnalis mendapatkan hak ekonomi mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
AJI Yogyakarta menyoroti masih banyaknya perusahaan media yang abai terhadap kewajiban membayar THR, meski aturan ketenagakerjaan telah menetapkannya sebagai kewajiban mutlak.
Ketua AJI Yogyakarta Hartanto Adi Saputra mengungkapkan bahwa modus pelanggaran THR di industri media kian beragam. Pihaknya mewanti-wanti agar pekerja media jeli melihat tanda-tanda pengabaian hak tersebut.
"Secara umum modus pelanggaran itu tidak hanya berupa THR yang tidak dibayarkan secara penuh, tetapi juga berkembang menjadi pembayaran yang dicicil, ditunda tanpa kepastian, hingga pemotongan nilai THR secara sepihak," ujar Hartanto.
Berdasarkan data LBH Pers 2025, tercatat sedikitnya ada 70 aduan ketenagakerjaan, di mana 60 aduan (sekitar 85 persen) berasal dari pekerja media terkait sengketa pembayaran THR. Angka ini menunjukkan bahwa industri media masih berada dalam kondisi rentan terkait pemenuhan hak pekerja.
Hartanto menegaskan bahwa tantangan disrupsi media digital tidak boleh dijadikan alasan bagi manajemen untuk memangkas hak karyawan.
Menurut dia, perubahan ekosistem media memang berdampak pada finansial, tetapi tidak menggugurkan kewajiban hukum perusahaan karena kewajiban membayat THR telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
AJI Yogyakarta berharap posko ini menjadi ruang aman bagi jurnalis untuk melaporkan pelanggaran tanpa rasa takut. Data pelapor akan dijaga kerahasiaannya demi keamanan posisi kerja jurnalis yang bersangkutan.

















































