Buruh Jabar Protes Soal THR Kena Pajak, KSPSI: Jangan Diskriminasi

3 hours ago 15

Sabtu, 07 Maret 2026 – 15:00 WIB

 Jangan Diskriminasi - JPNN.com Jabar

Ilustrasi THR. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Serikat buruh di Jawa Barat merasa keberatan dengan keputusan pemerintah mengenakan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026.

Mereka merasa kebijakan itu turut berdampak langsung kepada buruh.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, buruh sudah lama menyuarakan hal tersebut, tetapi tidak digubris pemerintah.

"Itu aspirasi lama yang sebelum bulan puasa sudah disuarakan berapa kali. Pemerintah justru melakukan revisi itu terhadap PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang beberapa industri padat karya yang PPH 21 pajak penghasilan PTKP-nya di bawah 10 juta enggak kena pajak," kata Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).

Meski begitu, Roy memastikan, kondisi di lapangan tetap berbeda yang mana para buruh tetap mendapatkan potongan pajak untuk THR.

Sementara, tunjangan hari raya ini diberikan bukan setiap bulan seperti gaji melainkan hanya satu kali dalam satu tahun.

"Tetapi kan THR-nya enggak.THR-nya tetap kena pajak. Padahal kalau kita melihat di sana, THR itu kan bukan semacam penghasilan yang rutin itu setiap bulan didapatkan, kan itu dianggap bonus atau hadiah hari raya yang diterima satu tahun sekali gitu," ujarnya.

Serikat buruh di Jabar, kata dia, sudah menyampaikan keberatan soal potongan pajak THR ini sudah dilakukan sebelum masuk bulan ramadan, termasuk soal jaminan hari tua (JHT) yang turut terkena potongan pajak.

Serikat buruh memprotes keputusan pemerintah yang mengenakan pajak terhadap THR. Minta jangan diskriminasi dengan ASN, TNI/Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |