ASN di Kota Jogja yang Tidak Boleh WFH

1 week ago 13

Kamis, 09 April 2026 – 08:05 WIB

ASN di Kota Jogja yang Tidak Boleh WFH - JPNN.com Jogja

Pelayanan Disdukcapil Kota Yogyakarta. Foto: Humas Pemkot Jogja

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mengikuti instruksi pusat terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tiap Jumat.

Kebijakan WFH diterapkan untuk efisiensi dan hemat energi. Dimulai sejak 10 April 2026.

Pj Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Dedi Budiono mengatakan Pemkot Jogja telah menerbitkan surat edaran terkait WFH ASN.

Dalam surat edaran tersebut tidak semua golongan ASN maupun OPD bisa menjalankan WFH.

"Eselon II dan eselon III tidak boleh WFH. Unit pelayanan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat juga tidak boleh," kata Dedi, Rabu (8/4).

Menurutnya, hanya OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat yang bisa WFH.

"Lurah dan Mantri (Pamong Praja) juga tetap harus masuk. Jadi, sebetulnya tidak banyak yang terkena kebijakan WFH," katanya. 

Adapun ASN yang WFH di Pemkot Yogyakarta maksimal 20 persen. (mcr25/jpnn)

Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan WFH bagi ASN tiap Jumat. Namun, ada beberapa jenis dan golongan ASN yang tetap harus masuk.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |