jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mengikuti instruksi pusat terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tiap Jumat.
Kebijakan WFH diterapkan untuk efisiensi dan hemat energi. Dimulai sejak 10 April 2026.
Pj Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Dedi Budiono mengatakan Pemkot Jogja telah menerbitkan surat edaran terkait WFH ASN.
Dalam surat edaran tersebut tidak semua golongan ASN maupun OPD bisa menjalankan WFH.
"Eselon II dan eselon III tidak boleh WFH. Unit pelayanan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat juga tidak boleh," kata Dedi, Rabu (8/4).
Menurutnya, hanya OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat yang bisa WFH.
"Lurah dan Mantri (Pamong Praja) juga tetap harus masuk. Jadi, sebetulnya tidak banyak yang terkena kebijakan WFH," katanya.
Adapun ASN yang WFH di Pemkot Yogyakarta maksimal 20 persen. (mcr25/jpnn)

















































