jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok percepatan pemberangkatan calon haji yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan pelaku berinisial MH (54) langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Yang bersangkutan diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban calon haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah," ujar Agung, Rabu (15/10).
Menurut Agung, pelaku menjanjikan percepatan keberangkatan dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Adapun dua korban masing-masing berinisial A dan S, menyerahkan uang sebesar Rp53 juta dan Rp44 juta kepada tersangka.
Uang tersebut diklaim pelaku akan digunakan untuk mengurus administrasi ke Kemenag di Surabaya dan pelunasan biaya haji.
"Total kerugian yang dialami kedua korban calon haji itu mencapai Rp97 juta. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi bermaterai dengan nominal bervariasi," jelas Agung.
Kini, MH yang merupakan ASN aktif di KUA Situbondo dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.