ASN Pelempar Bus Trans Jatim di Gresik Terancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara

3 hours ago 13

Jumat, 16 Januari 2026 – 18:30 WIB

ASN Pelempar Bus Trans Jatim di Gresik Terancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim

Pelaku pelemparan Bus Trans Jatim Koridor IV di Gresik terancam hukuman 2,5 tahun penjara. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, GRESIK - Aksi pelemparan batu yang merusak kaca bus Trans Jatim Koridor IV di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik berujung ancaman hukuman penjara.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan SD dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain.

"Pelaku terancam pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arya, Jumat (16/1).

Arya mengatakan pelaku yang merupakan warga Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik itu ditangkap pada Kamis (15/1) sore setelah polisi melakukan analisa terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Pelaku ditangkap pukul 16.20 WIB dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk diperiksa,” kata Arya, Jumat (16/1).

Arya menjelaskan kejadian bermula saat pelaku hendak berangkat bekerja dari Sidayu menuju kota menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di Jalan Raya Daendels, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pelaku berpapasan dengan bus yang diduga menyalip dan melawan arah.

“Kejadian itu membuat pelaku hampir tertabrak pelaku menghindar dan melakukan aksi perusakan berupa melempar batu yang sudah dibawa pelaku dari rumah dengan tujuan berjaga jaga sewaktu waktu terjadi seperti yang di terangkan pelaku,” jelasnya.

Pelaku pelempar Bus Trans Jatik koridor IV di Gresik terancam hukuman 2,5 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |