jpnn.com, BANDUNG - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terbukti terlibat dalam jaringan atau menjadi bagian dari kelompok LGBT bakal langsung dipecat.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen serius jajaran pemerintah daerah dalam memerangi fenomena tersebut, seraya berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat untuk merumuskan penindakan hukum yang ketat.
"Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar," kata Erwan dalam keterangan di Bandung, Minggu.
Erwan menjelaskan segala bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil di bawah kewenangannya akan secara ketat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur negara.
Apabila perilaku atau aktivitas tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat atau bahkan masuk ke dalam ranah pidana, Pemprov Jabar dipastikan tidak akan segan untuk langsung menyerahkan oknum yang bersangkutan ke aparat penegak hukum (APH).
"Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian, dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kami serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Erwan menambahkan.
Guna mempersempit ruang gerak serta mendeteksi potensi pelanggaran tersebut di lingkungan pemerintahan maupun publik, Erwan meminta peran aktif masyarakat luas untuk berani melapor jika menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Masyarakat diimbau untuk segera mengompilasi aduan beserta bukti pendukung yang valid agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh dinas terkait maupun aparat kepolisian.





















































