jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik menyebutkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebaiknya tidak mengabaikan ekosistem ekonomi keumatan yang sudah terbentuk.
Hal itu disampaikannya saat hadir sebagai narasumber Forum Legislasi dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Awalnya, Firman mengatakan materi penting soal dinamika dan sejarah pelaksanaan ibadah haji dan umrah sudah berjalan sejak masa prakemerdekaan.
Menurut dia, ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan tokoh agama sudah melaksanakan haji dan umrah sejak sebelum merdeka. Hal ini menjadi cikal bakal terbentuknya ekosistem keumatan.
"Ini menjadi cikal bakal terbentuknya ekosistem haji dan umrah yang sekarang berkembang menjadi industri," kata Firman dalam disusi, Selasa.
Firman melanjutkan industri haji dan umrah melibatkan berbagai sektor ekonomi seperti pelaku UMKM, konveksi, jasa boga, transportasi darat dan udara, perhotelan, hingga pembimbing ibadah.
"Ini bukti nyata bahwa industri haji dan umrah memberikan dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Dia kemudian menyoroti pentingnya menjaga ekosistem yang sudah terbentuk tersebut yang di dalamnya ada regulator, operator, pemasok, dan pengguna, dalam hal ini para jemaah.