Astrid Pertiwi Kecewa Objek Sita Jaminan Malah Dibangun Lapangan Padel

2 hours ago 18

Astrid Pertiwi Kecewa Objek Sita Jaminan Malah Dibangun Lapangan Padel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengacara Astrid Pertiwi memberikan keterangan kepada awak media. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, BANDUNG - Pengacara Astrid Pertiwi merasa kecewa setelah objek sita jaminan dalam perkara perdata nomor: 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dan perkara nomor: 120/PDT/2025/PT BDG yang terletak di Bandung tiba-tiba di bangun lapanga padel.

"Sangat disayangkan objek sita jaminan saat ini dibangun lapangan padel oleh pemohon kasasi, padahal saat ini permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan tolak kasasi," ujar dia dalam siaran persnya, Jumat (19/12).

Pemohon yakni NM sudah membangun lapangan padel tersebut pada masa permohonan kasasi masih dalam tahap proses pemeriksaan. Padahal, kata Astrid, objek sita jaminan tersebut tidak boleh dirubah bentuk peruntukannya.

"Berarti dengan membangun lapangan padel di atas tanah objek sita jaminan pemohon kasasi tidak menghormati penetapan pengadilan mengenai sita jaminan," ujar Astrid.

Sebelumnya HSH telah mengajukan satu permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Tinggi Bandung nomor: 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dan hasil putusan tersebut juga dikuatkan dalam putusan kasasi nomor 4683 K/PDT/2025.

Astrid menyebut gugatan pmh mengajukan permohonan sita jaminan atas dua sertifikat lahan atas nama NM dan didalam putusan telah diputus diletakkan sita jaminan atas perkara tersebut.

Sita jaminan merupakan tindakan hukum preventif yang dilakukan atas permohonan penggugat.

Tujuannya adalah "membekukan" harta kekayaan tergugat agar tidak dipindah-tangankan atau dialihkan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. (cuy/jpnn)

Pengacara Astrid Pertiwi mengaku kecewa objek sita jaminan dalam perkara perdata malah dibangun lapangan padel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |