Atasi Masalah Sampah, Ahmad Luthfi Inisiasi Pembangunan Zonasi TPST Regional

2 days ago 24

Atasi Masalah Sampah, Ahmad Luthfi Inisiasi Pembangunan Zonasi TPST Regional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi inisiasi zonasi TPST regional atasi krisis lahan TPA di 35 kabupaten/kota Jateng. Foto: source for jpnn

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginisiasi pembangunan zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional di wilayahnya.

Langkah ini diambil karena sejumlah kabupaten/kota mulai kesulitan menentukan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah masing-masing.

Untuk merealisasikan ide tersebut, Ahmad Luthfi telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Setelah mendapat arahan dari Pak Menteri, maka akan membuat zonasi sampah regional. Karena kalau kabupaten/kota berdiri sendiri (membangun TPST), koyoke abot (kayaknya berat). Maka, harus dipikul bareng," kata Luthfi usai bertemu Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (15/4).

Gagasan zonasi sampah regional ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang menargetkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2029. Sementara pada 2025, target pengelolaan sampah ditetapkan sebesar 50 persen.

Sesuai aturan tersebut, pengelolaan sampah di kota besar dengan timbunan lebih dari 1.000 ton per hari akan diselesaikan melalui program waste to energy. Untuk pengelolaan yang bersifat lintas kabupaten/kota, gubernur memiliki peran mengoordinasikan.

Menurut Luthfi, persoalan sampah harus diselesaikan bersama oleh 35 kabupaten dan kota di Jateng, mengingat keterbatasan lahan dan pengelolaan TPA di daerah-daerah tersebut.

Di sisi lain, upaya peningkatan persentase pengelolaan sampah juga diperlukan agar target 50 persen di tahun 2025 tercapai.

Gubernur Ahmad Luthfi inisiasi zonasi TPST regional atasi krisis lahan TPA di 35 kabupaten/kota Jateng.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |