Ayah di Demak yang Menganiaya Anak Kandung Terancam 5 Tahun Penjara

1 month ago 49

Kamis, 07 Agustus 2025 – 05:30 WIB

Ayah di Demak yang Menganiaya Anak Kandung Terancam 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng

Tersangka berinisial EN (31) terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Polres Demak masih menahan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut, Rabu (6/8/2025). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.)

jateng.jpnn.com, DEMAK - Seorang ayah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berinisial EN (31), tega menganiaya anak kandungnya sendiri hanya karena kesal terhadap sang istri.

Tak main-main, pelaku bahkan memaksa bocah malang itu meminum air dari dalam kloset.

Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengatakan EN kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 Ayat (1) junto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (6/8).

Pelaku yang merupakan warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, itu ditangkap pada Senin malam (22/7) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

EN disebut nekat menyiksa anaknya gara-gara emosi lantaran istrinya tak kunjung mengangkat telepon.

"Pelaku bahkan merekam aksinya dan mengirimkannya ke sang istri agar segera pulang," jelas Hendrie.

Dalam video itu, tampak EN memukul kepala dan menendang tubuh anaknya yang masih kecil. Paling sadis, dia memaksa korban menenggak air dari dalam kloset.

Seorang ayah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berinisial EN (31), tega menganiaya anak kandungnya sendiri hanya karena kesal terhadap sang istri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |