jabar.jpnn.com, KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap TS.
TS terancam dipecat sebagai ayah setelah terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan hingga memaksa putrinya yang berusia 14 tahun untuk melakukan hubungan badan.
Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejati Karawang Moslem Haraki mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan gugatan dan melakukan sidang perdana pada Kamis (10/4/2025) di Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw.
Gugatan tersebut diajukan oleh Tim JPN kepada tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum yaitu penyalahgunaan kekuasaan orang tua telah berkelakuan buruk sebagai orang tua terhadap anak kandung tergugat.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Perbuatan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang pada 21 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Moslem dalam keterangannya, Minggu (13/4).
Dia menuturkan, gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Karawang.
Hal ini juga sebagai bentuk kontribusi JPN Kejari Karawang dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak.