jpnn.com - JAKARTA - Penanganan tata kelola guru, mulai dari perekrutan, pembinaan hingga distribusi atau penempatan akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan sebenarnya wacana untuk pengelolaan tata kelola guru oleh pemerintah pusat idenya tidak dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kementerian lain yang justru mengusulkan agar tata kelola guru ditarik ke pusat dan bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah lagi.
"Kenapa ditarik ke pusat, karena melihat berbagai macam persoalan yang sekarang ini menjadi salah satu kendala terutama dalam rekrutmen, pembinaan, dan distribusi guru," kata Abdul Mu'ti dalam halalbihalal bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) baru-baru ini.
Contoh nyata ialah pada penanganan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kemendikdasmen ingin mengangkat 1 juta lebih guru PPPK, tetapi penyelesaiannya tersendat karena pemda tidak mengusulkan optimal.
Ironinya, Kemendikdasmen yang disalahkan karena menganggap itu kewenangan pusat. Padahal, pemda yang punya guru.
Begitu juga dengan pembinaan, distribusi, dan kesejahteraan guru.