jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menggelar mediasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh personel Polsek Jepon dan Polres Blora. Penyelesaian kasus tersebut ditempuh melalui jalur kekeluargaan.
Sejumlah personel kepolisian sebelumnya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng.
Laporan itu muncul setelah seorang remaja perempuan berinisial AT (16) diperiksa dan dituding sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Kabupaten Blora, secara tidak prosedural.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut ada pertemuan antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan keluarga korban di rumah Wakil Bupati Blora.
Meski tidak merinci hasil pertemuan tersebut, Kombes Artanto memastikan adanya kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi.
“Sudah ada pertemuan mufakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kombes Artanto seusai mendampingi kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12).
Kombes Artanto menjelaskan pemerintah daerah turut dilibatkan dalam upaya penyelesaian tersebut. Salah satu bentuk komitmen yang disampaikan adalah pemberian bantuan biaya pendidikan bagi AT.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Polda Jateng berharap laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya disampaikan ke Bid Propam dapat diselesaikan secara damai.



















































