bali.jpnn.com, AMLAPURA - Komitmen Polres Karangasem memberantas peredaran narkotika di Gumi Lahar membuahkan hasil signifikan.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Karangasem pada periode Januari hingga Februari 2026 berhasil meringkus 10 orang tersangka jaringan sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 77 paket siap edar.
“Operasi ini menyisir titik rawan mulai dari Kecamatan Manggis hingga kawasan vital galian C di Kecamatan Selat,” ujar Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika dalam pernyataan resminya, Jumat (20/2) kemarin.
Rentetan penangkapan tersangka dimulai sejak 16 Januari 2026.
Petugas berhasil mengamankan IWS (52) di Desa Antiga Kelod, Manggis, dengan barang bukti enam paket sabu-sabu.
Tak berselang lama, pada 20 Januari 2026, petugas meringkus PSL (36) di Simpang 3 Pertima.
Menariknya, hasil pengembangan kasus ini menyeret seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Karangasem berinisial IKAF (30), yang diduga kuat masih mengendalikan peredaran dari balik jeruji besi.
Pada Februari 2026, tim bergerak ke wilayah Kecamatan Selat setelah menerima informasi maraknya peredaran sabu-sabu di kalangan sopir truk pengangkut material.

















































