jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa Mariana atas laporan Ridwan Kamil.
Lisa Mariana merupakan perempuan yang mengaku memiliki anak hasil hubungan gelap dengan Ridwan Kamil.
Penyelidikan itu ditandai dengan sudah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri sejak 2 Mei 2025.
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, dalam SPDP tersebut, terdapat nama pelapor saudara MRK atau Mochamad Ridwan Kamil, dan kini sudah ditunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
"2 Mei 2025 kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Meski demikian, dalam SPDP itu belum tercantum nama atau identitas tersangka.
Oleh karena itu, Kejati Jabar belum mengetahui status dari Lisa Mariana, karena hanya ada identitas pelapor.
"Di dalam SPDP tersebut belum ada identitas tersangka. Yang ada cuma identitas pelapor," ujarnya.