jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Bus rombongan nakes Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember yang kecelakaan di jalur Bromo Jalan Raya Sukapura, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/9) tercatat masih memiliki izin operasional dan laik jalan.
Izin operasional itu tercatat di laman resmi Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan https://mitradarat.dephub.go.id.
Bus dengan nomor polisi P 7221 UG itu terdaftar atas nama PT Indra Jaya Bersama, dan izinnya tercantum masih berlaku hingga 3 Oktober 2025.
Bus Hino milik PO IND’S 88 Trans itu juga tercatat lulus hasil uji berkala kendaraan dan masa berlakunya sampai tahun depan, atau tepatnya habis pada 4 Maret 2026.
Bua tersebut tercatat berkapasitas maksimal 60 penumpang. Sementara berdasarkan laporan kepolisian, saat kejadian bus hanya membawa 52 orang penumpang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Ipda Aditya Wikrama mengatakan pihaknya tengah memeriksa sopir bus tersebut yang bernama Al Bahri serta pihak PO IND’S 88 Trans selaku pengelola. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Masih belum, masih terlalu dini ya, kami masih terus melakukan penyelidikan, mohon waktu, nanti pasti kami kabarkan ya,” kata Aditya, Senin (15/9).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Nyono enggan berkomentar lebih jauh perihal kasus tersebut. Menurutnya perkara ini masih dalam ranah penyelidikan kepolisian.