jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah Muji Martopo mengatakan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, reforma agraria, dan pemerataan ekonomi.
Di sisi lain, program Reforma Agraria dilakukan untuk mencegah kesenjangan antara dunia usaha dan masyarakat.
Dia mengatakan Badan Bank Tanah memiliki tanggung jawab atau memiliki tugas-tugas terkait dengan Reforma Agraria sesuai Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian di-breakdown dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
“Reforma Agraria harus dilakukan di atas HPL Badan Bank Tanah karena kalau redistribusi tanah itu langsung berkaitan dengan hak milik, maka tantangannya akan semakin besar,” ungkap Muji dikutip, JPNN, Senin (13/7).
Dia menjelaskan HPL sehingga Badan Bank Tanah akan hadir untuk membela masyarakat karena didalamnya ada hak berjangka.
Dengan demikian, lanjutnya, nanti dalam rentang waktu sekitar 10 tahun, jika nanti subyek Reforma Agraria betul-betul melaksanakan usaha dari tanah itu maka nanti lahan akan beralih menjadi hak milik.
"Nantinya tidak ada lagi perusahaan yang mengiming-imingi subyek untuk menjual tanah kepada perusahaan. Biarlah masyarakat menikmati haknya, saya yakin kalau dalam 10 tahun itu ada kegiatan pemberdayaan, masyarakat bisa mandiri, bisa memanfaatkan tanah,” jelas Muji.
BBT menyakini bahwa jika tanah sudah mampu dikelola menjadi mata pencaharian maka masyarakat akan bisa mandiri dan tidak ada lagi niat untuk menjualnya.






















































