bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai tengah menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Restoran TRS, Terminal Keberangkatan Internasional.
Peristiwa penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) tersebut terjadi pada Minggu (18/1) malam pukul 23.30 WITA.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang laki-laki berinisial MW, 58, WNA Inggris yang menetap di wilayah Denpasar Barat.
Yang menjadi terlapor adalah seorang laki-laki berinisial PDH, 59, WNA Australia.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana menjelaskan bahwa kasus saat ini tengah ditangani oleh penyidik Reskrim.
“Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Terlapor telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda I Gede Suka Artana.
Kejadian bermula saat korban MW berada di Restoran TRS untuk menunggu jadwal keberangkatan.
Tiba-tiba korban didorong oleh terlapor PDH membuat tubuh MW membentur tembok.



















































