jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota gaji menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan JPNN.com berjudul "Gus Yaqut Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR" yang terbit pada 14 April 2026.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, Elvin Sasa Simbolon dkk melalui Hak Jawab yang diterima pada Kamis (30/4/2026), menyatakan Berita tersebut memuat frasa afirmatif, seperti "Gus Yaqut Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR", yang secara langsung mengaitkan Kliennya dengan dugaan penyiapan dan penyaluran uang USD 1 juta tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi berimbang, dan dengan penggunaan diksi afirmatif yang menimbulkan kesan seolah-olah peristiwa tersebut merupakan fakta yang telah terbukti.
Menurut Dodi, pemberitaan demikian tidak hanya mengaburkan batas antara dugaan dan fakta, tetapi juga membentuk persepsi publik yang mengarah pada penghakiman terhadap Klien kami sebelum adanya pembuktian dalam proses peradilan. "Oleh karena itu, melalui surat ini kami menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan dimaksud," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa Berita yang diterbitkan oleh JPNN.com telah merugikan dan mencemarkan nama baik Kliennya, tidak menghormati asas praduga tak bersalah, serta menghina harkat dan martabat Gus Yaqut, keluarga, serta pihak-pihak yang terkait dengan nama baik/kredibilitas Yaqut.
"Berita tersebut tidak mencerminkan fakta serta mengandung informasi, data, fakta, dan/atau opini yang tidak benar atau mengandung kekeliruan yang menyesatkan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa, sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan penegakan hukum yang sedang dihadapi oleh Klien Kami," tuturnya.
Melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diterima, Dodi menyatakan pemberitaan tersebut telah membentuk kesan seolah-olah Kliennya telah pasti melakukan pemberian uang, padahal hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dikonfirmasi secara berimbang kepada Gus Yaqut.
"Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh Klien Kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh Klien Kami, baik secara langsung maupun melalui perantara," ucapnya.
Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari Kliennya atau melaksanakan perintah Gus Yaqut terkait hal tersebut, katanya, maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti.

















































