jpnn.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Koko Erwin sebelumnya disebut-sebut sebagai penyuap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kedua kanan), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2). Foto: Nadia Putri Rahmani/Antara
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Erwin merupakan terduga bandar narkoba yang diburu atas dugaan memberi suap Rp 1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.
Atas peran tersebut, Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.
Dalam dokumen surat DPO yang diterima ANTARA, surat tersebut diterbitkan pada 21 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Dirtipidnarkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Untuk data tersangka, bandar narkoba tersebut memiliki nama lengkap Erwin Iskandar.




















































