jpnn.com - DOMPU - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Bambang Firdaus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu, Rabu (21/1).
Jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan sebanyak 5.387 pegawai.
Pada kesempatan tersebut, Bambang Firdaus mendorong PPPK Paruh Waktu untuk menjadi ASN yang berintegritas, adaptif, berwawasan global, serta menguasai teknologi informasi, guna menghadapi dinamika pelayanan publik dan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
"Dengan diserahkannya SK pengangkatan, saudara telah resmi menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Dompu. Jadikan momentum ini sebagai pemacu semangat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Bupati Bambang pada pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Kantor Bupati, Rabu.
Dia menegaskan, ASN saat ini dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi, bersikap responsif, dan tidak pasif dalam menyikapi perkembangan masyarakat yang dinamis.
"ASN juga diharapkan mengoptimalkan ilmu pengetahuan, keahlian, dan wawasan untuk menunjang kualitas kerja dan pelayanan publik," ujarnya.
Bupati menekankan pentingnya disiplin sebagai aspek fundamental.
Bagi PPPK, hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 36 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang harus dipedomani agar terhindar dari sanksi, termasuk pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir.






















































