jpnn.com, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mencari solusi definitif bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyusul instruksi pemerintah pusat yang menghapuskan status honorer.
Kepala Bidang Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Hafiz Rahman mengatakan langkah proaktif ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum dan status kepegawaian bagi seluruh tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Serang.
"Sesuai instruksi pusat, memang tidak mengenal lagi istilah honorer. Namun, harusnya (selain yang sudah diangkat) PPPK paruh waktu, masih ada jumlah di luar ini," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (11/9).
Sebagai langkah awal, BKPSDM saat ini sedang dalam proses menghimpun data sisa tenaga honorer dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan batas akhir pengumpulan pada Jumat (12/9).
"Data yang terkumpul akan kami rekapitulasi untuk dilihat apakah jumlahnya signifikan atau tidak," jelasnya.
Setelah data final dianalisis, hasilnya akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Serang untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut.
"Kemudian kami akan bersurat ke pemerintah pusat untuk meminta solusi penyelesaiannya seperti apa, karena sudah tidak boleh ada yang namanya honorer," tegasnya.
Upaya ini sejalan dengan target pemerintah pusat yang menginginkan persoalan tenaga honorer dapat tuntas pada tahun 2025.