jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi. Mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota.
Hal ini dikatakan Airlangga Hartarto karena masih adanya protes dari kalangan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah.
"UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," kata Airlangga dikutip Sabtu (27/12).
Airlangga menjelaskan, pemerintah juga telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9.
Langkah tersebut, menurut dia, sudah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja.
Airlangga juga menuturkan besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.
"Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.



















.jpeg)

































