Bappenas Sebut Butuh Waktu 7-10 Tahun untuk Implementasikan Zero ODOL

5 hours ago 26

Bappenas Sebut Butuh Waktu 7-10 Tahun untuk Implementasikan Zero ODOL

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bappenas menyebutkan menyebutkan butuh waktu sekitar 7-10 tahun atau bahkan lebih agar kebijakan ODOL bisa diimplementasikan secara penuh di Indonesia. Foto: Humas Kemenhub.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan butuh waktu sekitar 7-10 tahun atau bahkan lebih untuk mengimplementasikan kebijakan Zero ODOL secara penuh di Indonesia.

Itu juga dengan syarat yaitu dilakukan dengan asumsi komitmen politik yang kuat dan konsisten, serta partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.

Kasubdit Transportasi Darat dan Perkeretaapian Bappenas, Dail Umamil Asri, mengatakan hingga saat ini belum ada solusi komprehensif dan tuntas yang berarti dalam menyelesaikan masalah ODOL di Indonesia.

Menurutnya, diperlukan koordinasi tim yang ketat dan tangguh serta militan lintas sektor untuk mengatasinya.

Solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ODOL ini juga harus bersifat win win.

“Harus ada desain baru kendaraan berat dengan banyak gandar serta ada kebijakan untuk meningkatkan kualitas konstruksi jalan dengan tekanan gandar yang lebih besar dari 10 ton,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.

Dia juga menyarankan agar penyelesaian masalah truk ODOL ini dilakukan secara terencana, mulai rencana jangka pendek (1-2 tahun), jangka menengah (3-5 tahun), dan jangka panjang (di atas 5 tahun).

“Dalam jangka pendek itu digunakan untuk penguatan regulasi, uji coba di daerah percontohan, pengembangan infrastruktur pengawasan awal, dan sosialisasi intensif,” katanya.

Bappenas menyebutkan menyebutkan butuh waktu sekitar 7-10 tahun atau bahkan lebih agar kebijakan ODOL bisa diimplementasikan secara penuh di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |